Halaman

Sabtu, 08 Mei 2010

PEDOMAN DASAR CAMPUS CONCERN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

1. Latar Belakang :
Berawal dari kegelisahan dalam memandang keadaan birokrasi kampus yang semakin lama semakin jauh dari kebenaran dan keadaan mahasiswa yang kurang memberikan perhatian terhadap sekitar maka beberapa mahasiswa membentuk suatu kelompok diskusi yang bernama Campus Concern. Campus Concern ini terbentuk juga karena mengingat AKK yang berjumlah cukup signifikan untuk melakukan perubahan di kampus dimana akan terus berdoa, berjuang dan berbuat untuk menjadi Agent of Change.

2. Nama, Kedudukan dan Waktu :
Wadah ini bernama “Kelompok Diskusi Campus Concern Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara”.
Wadah ini berkedudukan di Medan.
Wadah ini dibentuk pada bulan Oktober 2006 dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

3. Visi dan Misi :
Visi : AKK menjadi Agent of Change di tengah kampus.
Misi : 1. Melahirkan AKK yang kritis, analitis dan peduli akan persoalan di kampus.
2. AKK FE memiliki peran – peran strategis di kampus.

4. Kegiatan :
Kegiatannya berupa diskusi, pengisian, jam doa, membuat tulisan, cross country, misi (kampus dan lingkungan), riset, bedah buku dan kegiatan lain yang sesuai dengan visi dan misi.

5. Lambang dan Semboyan Campus Concern :
Lambang CC
Makna lambang tersebut sebagai berikut :
a. Dua huruf “C” berwarna merah melambangkan keberanian.
b. Salib yang bercahaya, dimana salib berwanakan coklat melambangkan kebenaran.
c. Huruf “FE” berwarna biru melambangkan kampus Fakultas Ekonomi USU.
d. Jadi lambang CC diartikan sebagai keberanian memperjuangkan keberanian di kampus

Fakultas Ekonomi USU dan lingkungan berlandaskan kasih Kristus.
Semboyan CC yaitu “CHANGE THE WORLD AND MY CAMPUS THROUGH ME LORD”.

6. Anggota :
Anggota biasa adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi USU yang merupakan AKK UKM KMK FE-USU yang mendaftarkan diri.
Anggota luar biasa adalah setiap anggota CC FE-USU yang sudah lulus atau sudah tidak menjadi mahasiswa lagi.

Seorang anggota dapat kehilangan keanggotaannya dikarenakan :
a. Meninggal dunia.
b. Sudah tidak menjadi AKK lagi.
c. Pengunduran dengan pemberitahuan.

Anggota berhak :
a. Memilih dan dipilih sebagai tim kerja
b. Mengemukakan pendapat secara lisan maupun tulisan.
c. Mengikuti seluruh kegiatan.

Anggota berkewajiban :
a. Menaati pedoman dasar.
b. Memelihara dan menjaga nama baik CC FE-USU.
c. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan.

7. Struktur Organisasi dan Kelengkapan Organisasi :
Struktur Organisasi :
1) Struktur organisasi CC berbentuk tim kerja yang disepakati oleh seorang koordinator.
2) Tim kerja bertugas dalam masa jabatan satu tahun dan dapat dipilih sekali lagi untuk masa jabatan yang sama.
3) Tim kerja serta kegiatan CC ditentukan sendiri oleh anggota – anggotanya.
4) Tim kerja mengatur jalannya kegiatan dalam melakukan kerja sama khususnya dengan UKM KMK UP FE serta pihak luar yang dianggap perlu.

Kelengkapan Organisasi :
1) Rapat intern merupakan rapat yang dilakukan oleh tim kerja bersama dengan anggota dalam rangka merencanakan dan mengevaluasi kegiatan, mengambil keputusan dan hal – hal lainnya. Rapat intern diadakan sekali dalam seminggu.
2) Rapat luar biasa diadakan apabila :
a. Tim kerja mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
b. Ada kegiatan yang mendesak dan penting (sesuai dengan kebutuhan).

8. Keuangan :
Keuangan CC FE-USU diatur oleh tim kerja.
Uang iuran anggota ditetapkan dan dikumpulkan oleh tim kerja.

9. Aturan Tambahan :
Hal – hal lain yang belum diatur dan ditetapkan dalam pedoman dasar ini diatur dengan ketentuan dan aturan yang tidak bertentangan dengan pedoman dasar.
Pedoman dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Medan (T-29) pada tanggal 22 Februari 2009.

1 komentar:

  1. Puji Tuhan kita sudah punya PD. PD ini sama dengan Anggaran Dasar kan? kalo sama, seharusnya ada Anggaran Rumah Tangga juga. Mungkin harus ambil waktu dan tim khusus utk membahas AD/ART kita. Perlahan tapi pasti, CC terus bertumbuh. Good Job all.

    BalasHapus