Halaman

Sabtu, 08 Mei 2010

Diskusi I Campus Concern

TEKNIK PERSIDANGAN

By: Yosafat

Sebuah organisasi yang berkelanjutan memiliki keadaan – keadaan yang diharuskan untuk mengambil keputusan demi keberlangsungan organisasi. Keputusan yang keluar dari sebuah organisasi merupakan keputusan yang telah mengalami pertukaran – pertukaran ide, pemikiran dari setiap anggota sebelum hal tersebut diputuskan. Perdebatan yang muncul untuk pengambilan keputusan tersebut lahir dari dalam sebuah forum yang diikuti oleh seluruh anggta organisasi.

Persidangan merupakan forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hierarki), persidangan juga merupakan sebuah forum bagi pengambilan keputusan – keputusan yang memiliki ketetapan. Perbedaan sebuah persidangan dengan forum diskusi, loka karya, seminar, simposium, rapat, dialog, dll adalah output yang dihasilkan berupa kesimpulan, sedangkan untuk persidangan memiliki output ketetapan dan keputusan yang bersifat mengikat dan dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Dalam sebuah persidangan tidak jarang terjadi perdebatan – perdebatan sengit antar anggota sidang. Perdebatan juga merupakan bagian yang tidak dapat kita hindari dalam persidangan ini terjadi karena dalam persidangan banyak agenda yang mau dibawakan peserta. Gesekan – gesekan dalam sebuah persidangan merupakan hal yang biasa karena dalam perdebatan dalam sidang merupakan sebuah proses dalam menyatukan sebuah pendapat.

Jenis Persidangan

1. Sidang Pleno

Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau pemusyawaratan

Sidang pleno dipimpin oleh presidium sidang

Sidang pleno biasanya dipandu oleh steering committe

Sidang pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu berhubungan dengan permusyawaratan

2. Sidang Komisi

Sidanga komisi diikuti oleh anggota masing – masing komisi

Anggota masing – masing komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentuksn oleh sidang pleno

Sidang komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu oleh sekretaris sidang komisi

Pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi tersebut

Sidang komisi membahas materi – materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan

3. Sidang Paripurna

Sidang yang diperuntukkan bagi pengesahan hasil – hasil sidang

4. Sidang Sub Komisi

Sidang yang diadakan untuk mematangkan materi dalam sidang komisi

Syarat – Syarat Presidium Sidang

1. Mempunyai sifat kepemimpinan, bijaksana, dan bertanggung jawab

2. Memiliki pengetahuan tentang teknik persidangan

3. Mampu mengatur emosi dan tidak terpengaruh terhadap kondisi persidangan

4. Memiliki inisiatif dalam kondisi kritis

Sikap Presidium

a. Simpatik , menarik, tegas dan disiplin

b. Sopan, hormat dalam kata dan perbuatan

c. Adil, bijaksana dan menghargai pendapat peserta

Istilah – Istilah dalam Persidangan

· Skorsing

Penundaan acara persidangan untuk sementara pada saat persidangan sedang berlangsung dalam waktu yang telah ditentukan oleh pimpinan sidang, hal ini dilakukan sebagai cara untuk memberi penyegaran terhadap peserta sidang atau menghentikan persidangan apabila telah terjadi deadlock dalam persidangan.

· Lobbying

Pembicaraan informal antara peserta sidang di luar persidangan untuk menentukan jalan tengah dari permasalahan yang dibahas, apabila di dalam persidangan sudah tidak diperoleh lagi kata sepakat atau keputusan. Cara ini ditempuh setelah terlebih dahulu diskorsing pimpinan sidang.

· Ketukan Palu Sidang

- Palu sidang diketuk satu kali, artinya:

# menskors sidang

#mencabut keputusan sementara

# menetapkan skors sementara

# pengalihan palu sidang

- Palu sidang diketuk dua kali, artinya:

# menskors sidang

# menegur atau menerima perhatian peserta sidang

- Palu diketuk tiga kali, artinya:

# membuka sidang scara resmi

# menutup sidang secara resmi

# mengesahkan sebuah keputusan akhir

· Interupsi

Interupsi adalah memotong pembicaraan seorang peserta atau pimpinan sidang. Dilihat dari kekuatannya interupsi dari peserta sidang tidak dapat ditolak oleh pemimpin sidang sedang saran atau usul dari peserta sidang dapat ditolak atau diterima pimpinan sidang

Macam – macam interupsi:

a. Interruption Point of Order/ PO

Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta kejelasan atau m,emberikan masukan terhadap sebuah persoalan apabila persoalan yang dibahas telah melebar dari yang dibicarakan.

b. Interruption Point of Information/ PI

Bentuk interupsi yang dilakukan untuk memberikan tambahan informasi yang diperlukan dalam membahas oleh pokok permasalahan atau memberikan informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang.

c. Interruption Point of Clarification/ PC

Bentuk interupsi yang dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan peserta sidang agar tidak menyimpang dari pokok masalah pada saat peserta sidang lainnya memberi tanggapan.

d. Interruption Point of Explanation/ PE

Bentuk interupsi yang kita lakukan untuk memberikan penjelasan dari apa yang kita sampaikan agar tidak terjadi bias pada mendapat tanggapan.

e. Interruption Point of Personal/ PF

Bentuk interupsi yang dilakukan apabila pokok pembicaraan yang disampaikan oleh peserta sidang lainnya sudah di luar pokok pembicaraan dan cenderung menyerang secara pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar