Halaman

Sabtu, 08 Mei 2010

Diskusi CC "Budaya Korupsi di Indonesia"

BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA

Oleh: Randy P.F. Hutagaol

1. Pengertian

  • Secara etimologi, korupsi berasal dari kata bahasa latin, corruptio. Kata ini memiliki unsure kata kerja yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
  • Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi (Robert Klitgaard dalam bukunya Corrupt and Cities)
  • Korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi (Syed Hussain, Alatas).
  • Perilaku pejabat public, politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan illegal memperkaya diri atau mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka (Transparency Internasional).
  • Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasa-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinbci mengenai poerbuatan yang bias dikenakan pidana penjara karena korupsi.

2. Lingkup korupsi

· Syed Hussain Alatas dalam bukunya Corruption and the DEestiny of Asia menyatakan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi jika memenuhi beberapa karakteristik berikut: (a) korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang; (b) korupsi secara keseluruhan melibatkan kerahasiaan, kecuali jika sudah membyar; (c) korupsi melibatkan elemen saling menguntunghkan dan saling berkewajiban; (d) pihak-pihak yang melakukan korupsi biasanya bersembunyi di balik justifikasi hokum; (e) pihak-pihak yang terliobat dalam korusi adalah pihak yang berkepentingan terhadap suatu putusan dan dapat memengaruhi keputusan tersebut; (f) setiap tindak korupsi melibatkan kebohongan dan kecurangan terhadap publik; (g) setiap tindak korupsi merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan; (h) melibatkan fungsi ganda yang saling bertolak belakang dari sisi pelaku; (i) melanggar norma-norma tugas dan tanggung jawab dalam aturan—aturan sipil.

· H.A. Brazz menyatakan bahwa suatu tindakan dapat dikatakan sebagai korupsi jika memenuhi unusur-unsur sbb: (a) kekuasaan yang dialihkan; (b) kekusaan yang dialihkan tersebut dipakai berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan-kemapuian yang formal; (c) kekuasaan itu dipakai untuk merugikan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan asli; (d) kekuasaan tersebut dipakai untuk menguntungkan atau merugikan orang luar; (e) pemakaian wewenang dan kekuasaan formal secara tersembunyi daengan dalih menurut hokum.

· 13 buah pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001, mengkategorikan korupsi sbb:

1. Kerugian keuangan Negara

2. Suap menyuap

3. Penggelapan jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Gratifikasi

3. Budaya korupsi

Budaya korupsi dipahami sebagai sebuah poerilaku korupsi yang telah dilakukan secara terus-menerus dalam praktek-praktek kehidupan masyarakat dan mendapat pemakluman sebagian besar masyarakat. Sejarah bangsa menunjukkan bahwa perilaku korup ini sudah ada sejak pra dan paska kemerdekaan RI. Korupsi menjadi bagian dari warisan colonial. Dan semakin langgeng dan berkembang dengan baik dalam budaya feudal. Model-model penghisapan dan penindasan menghlalkannya dan menumbuhsuburkan korupsi khususnya di tingkatan birokrat.

Dalam rotasi sejarah berikutnya (paska kemerdekaan) colonial tidak hilang tapi menampilkan wajah baru. Kita sering menyebutnya sebagai imperialisme. DEngan neoliberalisme sebagai anak kandungnya. John Perkin dalam bukunya The Confession of Economic Hit Man mempertegas peran Negara adidaya seperti Amerika Serikat. Melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia, dan perusahaan multinasional menjerat negar berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yuang merajalela dan terperangkap dengan utang luar negeri secara turun-temurun.

Berdasarkan data tahun 2009 versi Political and Economic Risk Consultancy, Indonesia menempatio posisi teratas atau terkorup di Asia dengan skor 8,32. Tidak jauh beda dengan data versi Tranparency International yang menyebutkan Indonesia sebagai salah satu Negara terkorup di dunia. Hasil survey Tranparency Intenational Indonesia, DPR dan kepolisian secara bergantian menjadi lembaga terkorup di negeri ini selama lima tahun terakhir. Disusul lambaga peradilan, termasuk kejaksaan. DPR pernah menjadi juara lembaga terkorup pada 2009 dan 2006, sedangkan kepolisian meraih posisi yang sama pada 200 dan 2008.

4. Sejarah pemberantasan korupsi Indonesia

1. PARAN ( panitia retooling aparat Negara)-dipimpin A.H.Nasution, dibantu Prof.M.Yamin dan Roeslan Abdulgani-tugas mendaftar kekayan pejabat Negara. Usaha PARAN mengalami deadlock, banyak pejabat tidak mau mengisi formulir berlindung di balik presiden.

2. 1963, melalui keputusan presiden no.275 tahun 1963. Upaya pemberantasan korupsi digalakkan melalui operasi budi. A.H.Nasution (menkohankam.kasab) ditunjuk sebagai ketua dibantu Wiryono Prodjodikoro. Sasarannya adalah perusahaan Negara dan lembaga Negara yang rawan KKN. Dalam kurun waktu 3 bulan uang negar diselamatkan Rp 11 miliar. Namun tidak beberapa lama beroperasi.

3. Operasi dibubarkan kemudian diganti namanya menjadi KONTRAR (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi), di mana presiden Soekarno menjadi ketua dibantu Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani.

4. Pada 16 Agustus 196, pidato kenegaraan Pj. Soejarto di depan anggota DPR/MPR menyalahkan rezim orde lama yang tidak mampu memebrantas korupsi. Kemudian dibentuk TPK (Tim Pemberantas Korupsi), diketuai Jaksa Agung.

5. 1970 mahasiswa dan pelajar unjuk rasa memprotes TPK yang tidak mampu menangani perusahaan=perusahaan negar yang korupsi (bulog, pertamina, dephut, dll)

6. Presiden Soeharto membentuk komite empat (Prof.Johanes, Ij. Kasimo, Wilopo, A.Tjokroaminoto). Tugasnya adalah membersihkan Depag, Bulaog, Telkom, Pertamina,dll. Dalam perkembangannya komite ini menjadi macan ompong. Laksamana Sudomo (pangkoptamtib) membentuk Opstib (operasi tertib) denagn tugas memberantas korupsi. Lembaga ini tidak berhasil menjalankan tugasnya.

7. B.J. Habibie mengeluarkan UU No 28 ntahun 1999 tentang penyelenggaraan negar yang bersih dari KKN; p embentukan KPKPN.

8. Abcurahman Wahid membentuk tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dibentuk denga keppres. Ketua Andi Andoyo. Melalui Yudisial Review MA, TGPTPK akhirnya dibubarkan.

9. Presiden Megawati. Bnyak konglomerat yang lolos dari jerat korupsi. Pemberian SP3 untuk Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivisan, Sjamsul Nursalim, The Nien King; pemberian fasilitas kjepada konglomerat yang utangnya macet.

10. Presiden SBY. Penegakan hokum korupsi melalui polisio dan kejaksaan masih lemah. KPK menjadi institusi independent yang mampu membangkitkan kepercayaan masyarakat dan membuat takut koruptor, serta membuat tak berkutik para pembela hukum.

5. Tabulasi kasus korupsi Sumut

no

Kasus

Kerugian Negara

Pelaku

1

Penyimpangan APBD Langkat

102,7 M (31 M)

  • Syamsul Arifin
  • Buyung Ritonga (BUD)

2

Korupsi USU

107 M

Chairudin Lubis

3

Dinas pariwisata dan kebudayaan Medan

1,2M

  • Yohanes
  • Syafrudin
  • Toras Silaban

4

Dinas Kesehatan Kota Medan

1,3M

Umar Zein (mantan Kadis)

5

Dinas PU Binjai

2,59M

Pejabat dinas

6

Sekda Kabupaten Nias

6,11M

  • FZ (Mnatan Sekda)
  • BZ (mantan kabg)
  • LD (mantan BU)

7

Korupsi Poltekes Medan

3,2M

Drs. Zainudin (pejabat poltekes)

8

Penyimpangan DAK non dana reboisasi Pemkab Sergai

4M

Drs. Chairullah Sip (mantan Pj bupati Sergai)

9

Dana pilkada bupati/wakil bupati Langkat

23M

Drs SB (sekretaris KPU Langkat)

10

Penyimpangan dana kas daerah tobasa

3M

Monang Sitorus (bupati Tobasa)

11

Penyalahgunaan bantuan honor para guru Depag

3,4M

Pejabat teras Depag Langkat

12

Penyimpangan DAK Pendidikan TA 2009

8,45M

KRA Jhonny (bupati Dairi)

Tabulasi data di atas hanya merupakan sebagian kecil contoh (bc. Fakta) terjadinya korupsi di Sumut.

6. Mengapa korupsi merajalela?

  1. Masyarakat memunyai sikap mental suka menerabas (koentjraningrat)
  2. 2. Masyarakat tidak menganggap korupsi sebagai aib. Rendahnya buday malu.
  3. Nilai ewuh pakewuh melekat pada masyaraklat Indonesia
  4. Kontrol social masyarakat terhadap perilaku mayarakat masih longgar
  5. Nilai kejujuran kurang mendapat penghargaan tinggi di masyarakat
  6. Kurangnya keteladanan pemimpin (birokrat, politisi, penegak hokum)
  7. Masyarakat mengukur status social dari kekayaan
  8. Belum ada kesadaran bahwa korupsi membuat hancurnya sebuah negar, penyebab kemiskinan, menimbulkan pengangguran, meningkatnya hutang.
  9. Aparat penegak hokum tidak memberi skala prioritas utama pada pemberantasan korupsi.
  10. Diskriminasi hokum yang dilakukan institusi hokum (bc. System)
  11. Lemahnya komitmen MA
  12. Komitmen presiden dan wapres dalam memberantyas korupsi tidak kuat dan kurang konsisten.

7. Alternatif korupsi

1. Membentuk perilaku anti korupsi melalui pendidikan

2. Penanaman nilai-nilai budaya luhur pada masyarakat (integritas, kejujuran, budaya malu, displin, kesederhanaan, daya juang)

3. Teladan dari keluarga dan pemuka masyarakat

4. Membangunkan kesadaran masyarakat bahwa korupsi sama bahayanya dengan teroris. Menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.

5. Transparansi perencanaan program penganggaran (APBN,APBD)

6. Penerapan pembuktian terbalik secar murni dan memberi perlindungan hokum pada saksi pelapor

7. Hukuman yang sangat berat pada aparat penegak hokum yang korupsi pada saat menangani kasus korupsi

8. Presiden dan wapres memunyai komitmen yang kuat dan konsisten dalam pemberantasan korupsi

9. Mendukung penegakn hukum yang telah berhasil dilakukan KPK (merealisasi RUU anti korupsi, RUU KPK, UU pengadilan tipikor.

Untuk merevitalisasi ekonominya dan manghapuskan kemiskinan, Indonesia memerlukan sebuah Strategi Naional untuk menghapuskan korupsi. Untuk membangun Strategi Nasional tersebut, seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat. Kemudian, elit-elit politik harus memunyai kemauan politik untuk melaksanakannya. Hanya dengan cara inilah Indonesia dapat keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan dan memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya.

Disarikan dan dihantarkan sebagai bahan

pada diskusi CC Ekonomi, 23 April 2010

Pemateri aktif di BAKUMSU dan merupakan aktivis KDAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar