PEDOMAN DASAR CAMPUS CONCERN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
1. Latar Belakang :
Berawal dari kegelisahan dalam memandang keadaan birokrasi kampus yang semakin lama semakin jauh dari kebenaran dan keadaan mahasiswa yang kurang memberikan perhatian terhadap sekitar maka beberapa mahasiswa membentuk suatu kelompok diskusi yang bernama Campus Concern. Campus Concern ini terbentuk juga karena mengingat AKK yang berjumlah cukup signifikan untuk melakukan perubahan di kampus dimana akan terus berdoa, berjuang dan berbuat untuk menjadi Agent of Change.
2. Nama, Kedudukan dan Waktu :
Wadah ini bernama “Kelompok Diskusi Campus Concern Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara”.
Wadah ini berkedudukan di Medan. Wadah ini dibentuk pada bulan Oktober 2006 dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. Visi dan Misi : Visi : AKK menjadi Agent of Change di tengah kampus. Misi : 1. Melahirkan AKK yang kritis, analitis dan peduli akan persoalan di kampus. 2. AKK FE memiliki peran – peran strategis di kampus.
4. Kegiatan : Kegiatannya berupa diskusi, pengisian, jam doa, membuat tulisan, cross country, misi (kampus dan lingkungan), riset, bedah buku dan kegiatan lain yang sesuai dengan visi dan misi.
5. Lambang dan Semboyan Campus Concern : Lambang CC Makna lambang tersebut sebagai berikut : a. Dua huruf “C” berwarna merah melambangkan keberanian. b. Salib yang bercahaya, dimana salib berwanakan coklat melambangkan kebenaran. c. Huruf “FE” berwarna biru melambangkan kampus Fakultas Ekonomi USU. d. Jadi lambang CC diartikan sebagai keberanian memperjuangkan keberanian di kampus
Fakultas Ekonomi USU dan lingkungan berlandaskan kasih Kristus. Semboyan CC yaitu “CHANGE THE WORLD AND MY CAMPUS THROUGH ME LORD”.
6. Anggota : Anggota biasa adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi USU yang merupakan AKK UKM KMK FE-USU yang mendaftarkan diri. Anggota luar biasa adalah setiap anggota CC FE-USU yang sudah lulus atau sudah tidak menjadi mahasiswa lagi.
Seorang anggota dapat kehilangan keanggotaannya dikarenakan : a. Meninggal dunia. b. Sudah tidak menjadi AKK lagi. c. Pengunduran dengan pemberitahuan.
Anggota berhak : a. Memilih dan dipilih sebagai tim kerja b. Mengemukakan pendapat secara lisan maupun tulisan. c. Mengikuti seluruh kegiatan.
Anggota berkewajiban : a. Menaati pedoman dasar. b. Memelihara dan menjaga nama baik CC FE-USU. c. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan.
7. Struktur Organisasi dan Kelengkapan Organisasi : Struktur Organisasi : 1) Struktur organisasi CC berbentuk tim kerja yang disepakati oleh seorang koordinator. 2) Tim kerja bertugas dalam masa jabatan satu tahun dan dapat dipilih sekali lagi untuk masa jabatan yang sama. 3) Tim kerja serta kegiatan CC ditentukan sendiri oleh anggota – anggotanya. 4) Tim kerja mengatur jalannya kegiatan dalam melakukan kerja sama khususnya dengan UKM KMK UP FE serta pihak luar yang dianggap perlu.
Kelengkapan Organisasi : 1) Rapat intern merupakan rapat yang dilakukan oleh tim kerja bersama dengan anggota dalam rangka merencanakan dan mengevaluasi kegiatan, mengambil keputusan dan hal – hal lainnya. Rapat intern diadakan sekali dalam seminggu. 2) Rapat luar biasa diadakan apabila : a. Tim kerja mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir. b. Ada kegiatan yang mendesak dan penting (sesuai dengan kebutuhan).
8. Keuangan : Keuangan CC FE-USU diatur oleh tim kerja. Uang iuran anggota ditetapkan dan dikumpulkan oleh tim kerja.
9. Aturan Tambahan : Hal – hal lain yang belum diatur dan ditetapkan dalam pedoman dasar ini diatur dengan ketentuan dan aturan yang tidak bertentangan dengan pedoman dasar. Pedoman dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Medan (T-29) pada tanggal 22 Februari 2009.
Menulis: aktifitas yang berkaitan dengan Think-Plan-Write-Revise
Mengapa harus menulis?
a.Merekam sejarah ( Tulisan adalah rekaman sejarah)
b.Media berkomunikasi ( Tulisan adalah sarana berkomunikasi)
c.Membangun dan menyebarluaskan makna budaya,nilai,dan pikiran.
Secara sederhana, tujuan menulis (tergantung orangnya) dapat dipilah, diantaranya :
1.Tujuan ekonomis (financial)
2.Tujuan Psikologis ( Pernyataan diri)
3.Tujuan sosiologis ( Memberi pengaruh)
4.Tujuan Theologis (Moral-Spritual)
Sejumlah Problema Penulis pemula adalah :
·Kesulitan menemukan dan mengembangkan ide
·Tidak Percaya diri
·Kesulitan memilih dan memilah topic
·Rendahnya Konsistensi
·Tidak terampil membuat topic dan paragraph
Adapun yang harus dimiliki seorang penulis :
·Bersikap Rasional
·Memiliki visi dan motivasi
·Komitmen
·Menangkap dan mengenbangkan ide
·Aktivitas pendukung
Bagaimana Tulisan yang baik?
·Mencerdaskan Pembaca
·Memiliki kesatuan dan keutuhan pemikiran
·Jelas pokok pikiran dan topic utamanya
Kunci menjadi penulis :
·Kemampuan bertanya
·Kemampuan menganalisis
·Menuangkan secara nyata
Bagaimana cara menulis ?
a). Buat tema pokok (Tentukan gagasan yang akan dikemukakan dalam tulisan) tema pokok mencerminkan bahwa si penulis mengetahui sesuatu dan ingin mengatakan sesuatu tentangnya. Selanjutnya tema harus dibatasi berdasarkan rencana dan maksud si penulis(waktu,tempat,hubungan sebab akibat,bidang kehidupan,dll). Trik khusus : rajin menganalisa sesuatu hal/peristiwa.
b). Tentukan ide pokok
tulisan tanpa ide pokok sama halnya dengan tubuh tanpa nyawa.selanjutnya,setiap bagina tulisan harus tunduk kepada ide pokok. Sebelum menulis,hendaknya penulis terlebih dahulu merumuskan ide pokok dalam bentuk kalimat yang lengkap dan tepat. Semakin spesifik akan semakin baik. Dalam memilih ide pokok,pikirkan apa pokok yang anda maksudkan itu (tema), mengapa ingin mengatakan itu, bagaimana sikap anda tentang itu? Trik khusus : biasakan meringkas satu tulisan,buku,dll.
c). Pilih alat pemersatu
Alat pemersatu dipakai untuk lebih memperjelas ide pokok. Alat pemersatu dapat berupa peristiwa,contoh, analogi,pendapat para ahli dll. Triknya : rajin membandingkan sesuatu hal dengan hal lain.
Langkah-Langkah menulis :
1)Memilih topik ( tentang hal manusia dan kemanusiaa,drama kehidupan,aneh dan ganjil,dan nilai guna kepada pembaca)
2)Mengetahui dan memahami pembaca (umur,tingkat pendidikan,jenis kelamin)
3)Mempelajari teknis penerbitan (bidang gerak,sasaran tulisan,panjang tulisan,gaya penyajian dan system penulisan judul yang disukai dewan redaksi).
4)Menulis dengan outline ( Kerangka karangan)
5)Membuka tulisan dengan gaya yang menarik
6)Nyatakan ide pokok secara eksplisit ( beri fakta pendukung)
7)Beri ilustrasi yang segar dan menarik
8)Gunakan bahasa yang hidup dan segar
9)Tutuplah tulisan dengan paragraf yang kuat
10)Suntinglah tulisan dengan teliti
Syarat penentuan judul
1)untuk membayangkan topic tulisan
2)untuk menarik perhatian pembaca
Penutup
1)Menulis adalah upaya untuk menghindari kematian
2)“Nil Voluntibus arduum” ( “tak ada yang sukar bagi yang punya kemauan”)
3)Pecahkanlah laut yang membeku dalam diri anda, dan kemudian sabar dan berlatihlah mempertajam pena anda.
Selamat Menulis!!!!
Disampaikan oleh : Jhon Rivel Purba
Dalam diskusi campsus concern (CC) Fakultas Ekonomi USU,12 Maret 2010
Secara etimologi, korupsi berasal dari kata bahasa latin, corruptio. Kata ini memiliki unsure kata kerja yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi (Robert Klitgaard dalam bukunya Corrupt and Cities)
Korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi (Syed Hussain, Alatas).
Perilaku pejabat public, politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan illegal memperkaya diri atau mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka (Transparency Internasional).
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasa-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinbci mengenai poerbuatanyang bias dikenakan pidana penjara karena korupsi.
2. Lingkup korupsi
·Syed Hussain Alatas dalam bukunya Corruption and the DEestiny of Asia menyatakan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi jika memenuhi beberapa karakteristik berikut: (a) korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang; (b) korupsi secara keseluruhan melibatkan kerahasiaan, kecuali jika sudah membyar; (c) korupsi melibatkan elemen saling menguntunghkan dan saling berkewajiban; (d) pihak-pihak yang melakukan korupsi biasanya bersembunyi di balik justifikasi hokum; (e) pihak-pihak yang terliobat dalam korusi adalah pihak yang berkepentingan terhadap suatu putusan dan dapat memengaruhi keputusan tersebut; (f) setiap tindak korupsi melibatkan kebohongan dan kecurangan terhadap publik; (g) setiap tindak korupsi merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan; (h) melibatkan fungsi ganda yang saling bertolak belakang dari sisi pelaku; (i) melanggar norma-norma tugas dan tanggung jawab dalam aturan—aturan sipil.
·H.A. Brazz menyatakan bahwa suatu tindakan dapat dikatakan sebagai korupsi jika memenuhi unusur-unsur sbb: (a) kekuasaan yang dialihkan; (b) kekusaan yang dialihkan tersebut dipakai berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan-kemapuian yang formal; (c) kekuasaan itu dipakai untuk merugikan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan asli; (d) kekuasaan tersebut dipakai untuk menguntungkan atau merugikan orang luar; (e) pemakaian wewenang dan kekuasaan formal secara tersembunyi daengan dalih menurut hokum.
·13 buah pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001, mengkategorikan korupsi sbb:
1.Kerugian keuangan Negara
2.Suap menyuap
3.Penggelapan jabatan
4.Pemerasan
5.Perbuatan curang
6.Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.Gratifikasi
3. Budaya korupsi
Budaya korupsi dipahami sebagai sebuah poerilaku korupsi yang telah dilakukan secara terus-menerus dalam praktek-praktek kehidupan masyarakat dan mendapat pemakluman sebagian besar masyarakat. Sejarah bangsa menunjukkan bahwa perilaku korup ini sudah ada sejak pra dan paska kemerdekaan RI. Korupsi menjadi bagian dari warisan colonial. Dan semakin langgeng dan berkembang dengan baik dalam budaya feudal. Model-model penghisapan dan penindasan menghlalkannya dan menumbuhsuburkan korupsi khususnya di tingkatan birokrat.
Dalam rotasi sejarah berikutnya (paska kemerdekaan) colonial tidak hilang tapi menampilkan wajah baru. Kita sering menyebutnya sebagai imperialisme. DEngan neoliberalisme sebagai anak kandungnya. John Perkin dalam bukunya The Confessionof Economic Hit Man mempertegas peran Negara adidaya seperti Amerika Serikat. Melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia, dan perusahaan multinasional menjerat negar berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yuang merajalela dan terperangkap dengan utang luar negeri secara turun-temurun.
Berdasarkan data tahun 2009 versi Political and Economic Risk Consultancy, Indonesia menempatio posisi teratas atau terkorup di Asia dengan skor 8,32. Tidak jauh beda dengan data versi Tranparency International yang menyebutkan Indonesia sebagai salah satu Negara terkorup di dunia. Hasil survey Tranparency Intenational Indonesia, DPR dan kepolisian secara bergantian menjadi lembaga terkorup di negeri ini selama lima tahun terakhir. Disusul lambaga peradilan, termasuk kejaksaan. DPR pernah menjadi juara lembaga terkorup pada 2009 dan 2006, sedangkan kepolisian meraih posisi yang sama pada 200 dan 2008.
4. Sejarah pemberantasan korupsi Indonesia
1.PARAN ( panitia retooling aparat Negara)-dipimpin A.H.Nasution, dibantu Prof.M.Yamin dan Roeslan Abdulgani-tugas mendaftar kekayan pejabat Negara. Usaha PARAN mengalami deadlock, banyak pejabat tidak mau mengisi formulir berlindung di balik presiden.
2.1963, melalui keputusan presiden no.275 tahun 1963. Upaya pemberantasan korupsi digalakkan melalui operasi budi. A.H.Nasution (menkohankam.kasab) ditunjuk sebagai ketua dibantu Wiryono Prodjodikoro. Sasarannya adalah perusahaan Negara dan lembaga Negara yang rawan KKN. Dalam kurun waktu 3 bulan uang negar diselamatkan Rp 11 miliar. Namun tidak beberapa lama beroperasi.
3.Operasi dibubarkan kemudian diganti namanya menjadi KONTRAR (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi), di mana presiden Soekarno menjadi ketua dibantu Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani.
4.Pada 16 Agustus 196,pidato kenegaraan Pj. Soejarto di depan anggota DPR/MPR menyalahkan rezim orde lama yang tidak mampu memebrantas korupsi. Kemudian dibentuk TPK (Tim Pemberantas Korupsi), diketuai Jaksa Agung.
5.1970 mahasiswa dan pelajar unjuk rasa memprotes TPK yang tidak mampu menangani perusahaan=perusahaan negar yang korupsi (bulog, pertamina, dephut, dll)
6.Presiden Soeharto membentuk komite empat (Prof.Johanes, Ij. Kasimo, Wilopo, A.Tjokroaminoto). Tugasnya adalah membersihkan Depag, Bulaog, Telkom, Pertamina,dll. Dalam perkembangannya komite ini menjadi macan ompong. Laksamana Sudomo (pangkoptamtib) membentuk Opstib (operasi tertib) denagn tugas memberantas korupsi. Lembaga ini tidak berhasil menjalankan tugasnya.
7.B.J. Habibie mengeluarkan UU No 28 ntahun 1999 tentang penyelenggaraan negar yang bersih dari KKN; pembentukan KPKPN.
8.Abcurahman Wahid membentuk tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dibentuk denga keppres. Ketua Andi Andoyo. Melalui Yudisial Review MA, TGPTPK akhirnya dibubarkan.
9.Presiden Megawati. Bnyak konglomerat yang lolos dari jerat korupsi. Pemberian SP3 untuk Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivisan, Sjamsul Nursalim, The Nien King; pemberian fasilitas kjepada konglomerat yang utangnya macet.
10.Presiden SBY. Penegakan hokum korupsi melalui polisio dan kejaksaan masih lemah. KPK menjadi institusi independent yang mampu membangkitkan kepercayaan masyarakat dan membuat takut koruptor, serta membuat tak berkutik para pembela hukum.
5. Tabulasi kasus korupsi Sumut
no
Kasus
Kerugian Negara
Pelaku
1
Penyimpangan APBD Langkat
102,7 M (31 M)
Syamsul Arifin
Buyung Ritonga (BUD)
2
Korupsi USU
107 M
Chairudin Lubis
3
Dinas pariwisata dan kebudayaan Medan
1,2M
Yohanes
Syafrudin
Toras Silaban
4
Dinas Kesehatan Kota Medan
1,3M
Umar Zein (mantan Kadis)
5
Dinas PU Binjai
2,59M
Pejabat dinas
6
Sekda Kabupaten Nias
6,11M
FZ (Mnatan Sekda)
BZ (mantan kabg)
LD (mantan BU)
7
Korupsi Poltekes Medan
3,2M
Drs. Zainudin (pejabat poltekes)
8
Penyimpangan DAK non dana reboisasi Pemkab Sergai
4M
Drs. Chairullah Sip (mantan Pj bupati Sergai)
9
Dana pilkada bupati/wakil bupati Langkat
23M
Drs SB (sekretaris KPU Langkat)
10
Penyimpangan dana kas daerah tobasa
3M
Monang Sitorus (bupati Tobasa)
11
Penyalahgunaan bantuan honor para guru Depag
3,4M
Pejabat teras Depag Langkat
12
Penyimpangan DAK Pendidikan TA 2009
8,45M
KRA Jhonny (bupati Dairi)
Tabulasi data di atas hanya merupakan sebagian kecil contoh (bc. Fakta) terjadinya korupsi di Sumut.
6. Mengapa korupsi merajalela?
Masyarakat memunyai sikap mental suka menerabas (koentjraningrat)
2. Masyarakat tidak menganggap korupsi sebagai aib. Rendahnya buday malu.
Nilai ewuh pakewuh melekat pada masyaraklat Indonesia
Kontrol social masyarakat terhadap perilaku mayarakat masih longgar
Nilai kejujuran kurang mendapat penghargaan tinggi di masyarakat
Kurangnya keteladanan pemimpin (birokrat, politisi, penegak hokum)
Masyarakat mengukur status social dari kekayaan
Belum ada kesadaran bahwa korupsi membuat hancurnya sebuah negar, penyebab kemiskinan, menimbulkan pengangguran, meningkatnya hutang.
Aparat penegak hokum tidak memberi skala prioritas utama pada pemberantasan korupsi.
Diskriminasi hokum yang dilakukan institusi hokum (bc. System)
Lemahnya komitmen MA
Komitmen presiden dan wapres dalam memberantyas korupsi tidak kuat dan kurang konsisten.
7. Alternatif korupsi
1.Membentuk perilaku anti korupsi melalui pendidikan
2.Penanaman nilai-nilai budaya luhur pada masyarakat (integritas, kejujuran, budaya malu, displin, kesederhanaan, daya juang)
3.Teladan dari keluarga dan pemuka masyarakat
4.Membangunkan kesadaran masyarakat bahwa korupsi sama bahayanya dengan teroris. Menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.
5.Transparansi perencanaan program penganggaran (APBN,APBD)
6.Penerapan pembuktian terbalik secar murni dan memberi perlindungan hokum pada saksi pelapor
7.Hukuman yang sangat berat pada aparat penegak hokum yang korupsi pada saat menangani kasus korupsi
8.Presiden dan wapres memunyai komitmen yang kuat dan konsisten dalam pemberantasan korupsi
9.Mendukung penegakn hukum yang telah berhasil dilakukan KPK (merealisasi RUU anti korupsi, RUU KPK, UU pengadilan tipikor.
Untuk merevitalisasi ekonominya dan manghapuskan kemiskinan, Indonesia memerlukan sebuah Strategi Naional untuk menghapuskan korupsi. Untuk membangun Strategi Nasional tersebut, seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat. Kemudian, elit-elit politik harus memunyai kemauan politik untuk melaksanakannya. Hanya dengan cara inilah Indonesia dapat keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan dan memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya.
Disarikan dan dihantarkan sebagai bahan
pada diskusi CC Ekonomi, 23 April 2010
Pemateri aktif di BAKUMSU dan merupakan aktivis KDAS
“Sebab lebih baik satu hari di pelataranMu dari pada seribu hari di tempat lain; Lebih baik berdiri di ambang pintu rumah Allahku Dari pada diam, dikemah-kemah orang fasik… (Mazmur 84:11)